Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 dinyatakan bahwa “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.” Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara resmi beroperasi. Salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Adapun daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law.

Langsung saja berikut ini akan dibahas mengenai apa saja tugas-tugas dan wewenang pemerintah pusat menurut UU No 32 Tahun 2004 lengkap beserta penjelasan dan contohnya. 1. Mengatur Politik Luar Negeri. Pemerintah pusat berwenang mengatur segala macam urusan politik luar negeri. Misalnya penetapan kebijakan atau perjanjian kerjasama dengan

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum
Jurusita Pengganti biasanya bertugas karena jurusita tak ada, atau sengaja diberi tugas tertentu oleh Ketua Pengadilan. Jurusita Pengganti adalah pegawai umum yang sengaja diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan. Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan.
4mbQs. 261 0 486 343 443 132 492 259 116

tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah