Jakarta-. Proses penarikan object jaminan fidusia pada perkara-perkara kredit macet tengah menjadi perhatian masyarakat. Di tengah kebingungan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Putusan No. 2/PUU-XIX/2021. Salah satu poin dalam putusan tersebut disampaikan bahwa menarikan atau penyitaan objek jaminan Fidusia
Seseorangyang mengaku sebagai pemilik barang yang disita secara eksekutorial dapat mengajukan perlawanan terhadap sita eksekutorial atas barang tersebut. (persidangan 208 HIR, 228 Rbg). Dalam Yurisprudensi, pemilikan diartikan luas, termasuk hak sende. HIR tidak mengatur tentang perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan (sita conservatoir kJ8pq. 379 266 11 33 137 323 177 350 325